REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Ratusan unit telepon genggam, senjata tajam, tiga unit komputer jinjing, dan speaker aktif yang disita dari narapidana menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara kelas I di Palembang, Sumatera Selatan, dimusnahkan.
Pemusnahan barang sitaan dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) itu dilakukan seusai upacara peringatan Hari Dharma Karyadika yang dipusatkan di halaman Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Kamis (30/10).
Pemusnahan barang sitaan dari narapidana di dua tempat pembinaan itu dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Sumatera Selatan, Budi Sulaksana.
Kakanwil Kemkumham Sumsel pada kesempatan itu mengatakan, barang sitaan dari warga binaan Lapas dan Rutan yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu merupakan hasil razia rutin petugas di ruang tahanan.
Selama menjalani masa hukuman, para narapidana dilarang keras membawa dan menggunakan telepon seluler di dalam ruangan tahanan, dilarang membawa senjata tajam, serta peralatan elektronik dalam bentuk apapun, jika petugas menemukan barang tersebut akan disita, katanya.
Menurut dia, melihat banyaknya barang yang berhasil disita petugas dari para narapidana, kegiatan razia di dalam ruangan tahanan akan terus digalakkan, bahkan bila perlu dilakukan setiap hari guna memberikan rasa aman, dan nyaman bagi warga binaan secara umum.
Barang yang disita petugas dari para narapidana, bukan hanya telepon seluler dan speaker aktif yang sifatnya dapat mengganggu kenyamanan penghuni, tetapi juga senjata tajam yang dapat melukai bahkan mengancam keselamatan jiwa warga binaan dan petugas lapas atau rutan.
Melalui tindakan itu diharapkan para narapidana tidak lagi berupaya memasukkan barang yang dinyatakan tidak boleh digunakan di dalam ruang tahanan serta warga binaan dapat lebih aman dan nyaman menjalani masa hukumannya hingga batas waktu yang ditetapkan, ujarnya.