REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau fraksi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) untuk menyelesaikan masalah dengan mengembalikan ketentuan yang ada di DPR.
"Seharusnya banyak hal yang bisa dicairkan kemarin itu. Kemudian dibuatlah komisi tandingan. Tapi menurut saya belum ada kata terlambat, selalu ada kemungkinan komunikasi yang lebih baik," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/10).
Menurutnya, akan lebih bagus jika Jokowi menyampaikan pada KIH agar mengikuti aturan yang ada dalam UU MD3. Selanjutnya, menjalin komunikasi dengan elegan agar semua masalah bisa diselesaikan. Dengan begitu, kabinet Jokowi bisa bekerja secara efektif.
Hidayat pun menilai, akan lucu jika Jokowi mengeluarkan Perppu UU MD3 sesuai dengan usulan PDIP.
Ia mengatakan, perppu baru dapat dikatakan sah setelah dibahas di DPR. Sementara, fraksi di KIH belum menyerahkan susunan anggota fraksi ke kesekjenan.
Sehingga, komisi dan alat kelengkapan di DPR belum terbentuk. Jika begitu, maka DPR tidak bisa membahas perppu. Karenanya DPR sebaiknya menyelesaikan masalah internalnya terlebih dahulu.
"Jadi sebenarnya anomali usulan perppu tersebut. Perppu tidak akan langsung berlaku tanpa persetujuan DPR," kata politikus PKS itu.
Apalagi, kata dia, Mahkamah Konstitusi sudah mengesahkan UU MD3. Padahal, konstitusi menyebutkan, MK merupakan lembaga yang memiliki kewenangan tertinggi terkait masalah konflik dalam undang-undang.