Rabu 29 Oct 2014 21:36 WIB

Perpanjangan SIM via SMS Diharap Tekan Percaloan

Warga mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Kepala Kepolisian Resor Kudus AKBP Bambang Murdoko mengemukakan bahwa layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) via layanan pesan singkat (SMS) diharapkan mampu menekan percaloan.

"Masyarakat yang hendak mendaftar tidak perlu datang ke kantor tetapi cukup SMS terlebih dahulu. Sembari melengkapi persyaratan yang dibutuhkan selang beberapa hari setelah pendaftaran bisa datang ke Kantor Polres Kudus untuk mengurus perpanjangan SIM," ujarnya di Kudus, Rabu (29/10).

Sejauh ini, kata dia, sudah banyak masyarakat yang memanfaatkan program layanan "sms booking" tersebut dalam memperpanjang SIM.

Bahkan, lanjut dia, beberapa orang yang memanfaatkan adalah warga Kudus yang sedang berada di luar jawa sehingga ketika sampai di Kudus tinggal menyerahkan berkas persyaratannya.

Masyarakat yang belum mengetahui persyaratan yang dibutuhkan, katanya, akan mendapatkan sms balasan agar mempersiapkan persyaratan, seperti fotokopi KTP, SIM asli dan surat keterangan sehat dari dokter.

Selain itu, kata dia, masyarakat juga bisa menanyakan hal-hal yang belum dimengerti lewat nomor kontak SMS yang sudah disediakan, yakni ke nomor 081228637328.

Untuk mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter, katanya, masyarakat dilayani di kompleks Asrama Polisi Rendeng Kudus.

Adapun format pesan yang harus diketik ketika hendak mendaftar, yakni nama, nomor SIM dan jenis SIM.

Sosialisasi program baru tersebut, katanya, sudah dilakukan lewat pemasangan poster yang dipasang di kantor pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM.

Selain itu, Polres Kudus juga melakukan sosialisasi "sms booking" ke sejumlah media guna memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus antre lama.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement