Rabu 29 Oct 2014 19:17 WIB

TNI Siapkan Sanksi Anggotanya yang Jual Amunisi

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Djibril Muhammad
Kapuspen TNI Mayjen Fuad Basya.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Kapuspen TNI Mayjen Fuad Basya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Besar TNI masih akan menunggu hasil pemeriksaan Polisi Militer (POM) terkait dugaan penjualan amunisi yang melibatkan tiga oknum prajurit TNI di Papua. Jika terbukti bersalah, maka sanksi tegas telah menunggu ketiga oknum prajurit tersebut.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI Fuad Basya menyatakan, ketiga prajurit itu sudah dipanggil POM terkait dugaan penjualan amunisi tersebut. Sebelumnya, tiga orang prajurit TNI disebut-sebut terlibat dalam penjualan amunisi kaliber 7,6 mm ke Kelompok Sipil Bersenjata (KSB) di Papua.

Fuad menegaskan, pihaknya masih akan menunggu hasil pemeriksaan oleh POM, yang masih menyelidiki sejauh mana keterlibatan oknum prajurit TNI tersebut. Sanksi pemecatan secara tidak hormat hingga ancaman sanksi pidana dapat dikenakan kepada mereka jika terbukti bersalah.

"Kami belum mau berandai-andai terlebih dahulu, karena ini menyangkut nasib orang. Tapi kalo memang terbukti, sanksinya bisa sangat berat, termasuk pidana," kata Fuad kepada Republika, Rabu (29/10).

Selain itu, Fuad menjelaskan, jika terbukti bersalah, maka pengusutannya bisa berlangsung secara panjang. Sebab, amunisi adalah material yang penggunaanya harus terus diawasi. Berapa amunisi yang dipakai, termasuk untuk latihan, harus ada laporannya. Terlebih, amunisi kaliber 7,6 mm tidak bisa dimiliki oleh kalangan sipil.

"Dari mana mereka mendapatkan amunisi itu juga harus diselidiki. Biar terbuka semuanya," lanjut Fuad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement