Rabu 29 Oct 2014 21:17 WIB

Mendagri: Percepatan Perizinan Rampung Satu Tahun

Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo membacakan Naskan Proklamasi di upacara HUT Ke-69 RI di kantor DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Ahad (17/8).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo membacakan Naskan Proklamasi di upacara HUT Ke-69 RI di kantor DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Ahad (17/8).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menargetkan langkah perbaikan birokrasi untuk percepatan berbagai pelayanan perizinan akan dirampungkan dalam satu tahun ke depan.

"Sesuai visi Presiden Joko Widodo, harus memberikan pelayanan pada masyarakat, memotong jalur birokrasi dengan baik, turun ke bawah mendengarkan aspirasi masyarakat," katanya di Semarang, Rabu (29/10).

Hal itu diungkapkannya usai menyampaikan materi "Pengarahan Menteri Dalam Negeri Kepada Jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat, dan Lurah se-Kota Semarang" di Gedung Balai Kota Semarang.

Tjahjo mengatakan pemerintah daerah juga perlu memotong mekanisme birokrasi perizinan agar berbagai bentuk pengurusan izin bisa dipercepat dan dipermudah sehingga mempercepat pertumbuhan daerah.

"Berbagai bentuk izin, membuat kartu tanda penduduk (KTP) sampai izin usaha harus dipercepat. Kalau perlu, satu jam selesai. Kalau cukup diteken camat ya cukup camat, lurah ya cukup lurah," katanya.

Ia mengaku akan mengevaluasi seluruh peraturan mendagri yang ada berkaitan dengan perizinan sebagaimana arahan Presiden Jokowi untuk memangkas dan mempercepat layanan berbagai proses perizinan.

"Tidak harus ada birokrasi berjenjang. Untuk mempercepat pertumbuhan daerah, pemerataan wilayah, meningkatkan birokrasi tanggap. Menggerakkan masyarakat harus dimulai dari perangkat birokrasi," katanya.

Untuk langkah percepatan proses perizinan itu, Tjahjo menargetkan setidaknya satu tahun bisa rampung, dan kepala daerah juga diminta untuk memberikan sanksi terhadap jajaran di bawahnya yang tidak tanggap.

Pada kesempatan itu, ia juga menegaskan pentingnya prinsip "clean and clear" di birokrasi pemerintahan, mulai dari pusat sampai daerah agar bisa memberikan pelayananan yang baik kepada masyarakat.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement