Rabu 29 Oct 2014 15:51 WIB
kabinet kerja

Kementerian Koordinator Maritim Rawan Korupsi

Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla saat membacakan pengumuman kabinet di Istana Negara, Ahad (26/10)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla saat membacakan pengumuman kabinet di Istana Negara, Ahad (26/10)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Pusat Studi Sosial dan Politik Indonesia mengatakan catatan (ICW) yang menyebutkan ada 21 menteri berpotensi memiliki konflik kepentingan menjadi peringatan agar menteri berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya.

"Catatan ICW (Indonesia Corruption Watch) menjadi peringatan bagi menteri yang bersangkutan untuk berhati-hati dalam melaksanakan tugas sehingga tidak melakukan tugas yang cenderung mengarah pada korupsi," kata Pengamat Puspol Indonesia Ubedillah Badrun di Jakarta, Rabu.

Ubed mengatakan jika catatan tersebut terbukti dalam beberapa bulan, sebuah pertanda buruk bagi pemerintahan Jokowi-JK dalam upayanya membentuk Kabinet Kerja yang anti korupsi.

Ia pun menjelaskan Kementerian Koordinator Maritim adalah salah satu kementerian yang rawan terjadi tindak korupsi karena pembentukannya yang masih baru.

"Kemenko Maritim saya kira perlu dipantau oleh Pemerintah karena masih baru sehingga ada tingkat melakukan kesalahan yang tinggi dan peluang untuk korupsinya besar," kata Ubed.

Catatan ICW juga membawa dua pesan kepada menteri, yakni untuk melepaskan segala kepentingan partai politik dan perusahaan yang berafiliasi.

Beberapa menteri yang masih menjabat pimpinan di perusahaannya, Ubed menilai posisi penting tersebut segera dilepaskan sejak dilantik.

Masyarakat juga diharapkan untuk menerapkan asas praduga tak bersalah karena catatan tersebut hanya prediksi dan belum bisa dibuktikan.

Terkait dengan sejumlah menteri yang memiliki perbedaan latar belakang dengan bidang yang digeluti, kata dia, ada waktu sebanyak tiga sampai enam bulan untuk belajar lebih banyak dan bekerja keras sebelum membuat kebijakan. Waktu setahun, menurutnya, cukup panjang bagi menteri untuk melakukan pembenahan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement