REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bisa secara otomatis menjadi gubernur definitif menggantikan Joko Widodo. Dia beralasan, masa jabatan yang masih tersisa lebih dari 18 bulan harus dipilih oleh DPRD.
"Kalau sisa jabatan gubernur lebih dari 18 bulan maka gubernur dipilih DPRD. Itu amanat perppu, jadi tidak otomatis (Ahok) menjadi gubernur," katanya di komplek parlemen, Rabu (29/10).
Dalam Pasal 174 ayat (2), Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada, menyatakan bahwa 'Apabila sisa masa jabatan gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan maka dilakukan Pemilihan Gubernur melalui DPRD Provinsi'.
Dengan demiki, kata Fadli, Ahok tidak bisa serta merta menjadi gubernur menggantikan Jokowi yang terpilih menjadi presiden. "Itu bukan kemauan Gerindra, tapi Undang-undang," ujarnya.
Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, sebelum dilantik menjadi gubernur, Ahok harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil gubernur.