REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Penyidik Polda Metro Jaya mendalami kasus kepemilikan akun Twitter "@Triomacan2000" yang diduga digunakan untuk menghujat dan memeras pihak tertentu.
"Kita dalami karena pemilik akunnya banyak," kata Kepala Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hilarius Duha di Jakarta, Rabu.
Hilarius menyatakan pihaknya beberapa kali menerima laporan soal keberadaan akun Twitter @Triomacan2000 yang kerap menyerang pihak tertentu. Namun penyidik kepolisian kesulitan menelusuri dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran tindak pidana soal Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terhadap pemilik akun twitter tersebut.
Hilarius menuturkan pihaknya akan mendalami kepemilikan akun twitter itu setelah menangkap salah satu admin @triomacan2000 Edi Saputra yang menghujat seorang pejabat PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom). Hilarius menjelaskan Edi diduga terlibat pemerasan terhadap pejabat PT Telkom Indonesia itu setelah menghujat melalui akun twitter @triomacan2000.
Hilarius mengungkapkan penyidik kepolisian memiliki bukti percakapan Edi saat berupaya memeras pejabat perusahaan Badan Umum Milik Negara (BUMN) itu. Selanjutnya, pejabat itu memancing tersangka bertemu di daerah Tebet Jakarta Selatan untuk menyerahkan sejumlah uang sesuai kesepakatan pada Selasa (28/10) malam.
Akhirnya, petugas bersama korban menangkap "basah" tersangka saat menerima uang sekitar Rp50 juta di tempat tersebut.