REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap penanaman 14 pot tanaman ganja di pekarangan belakang Taman Kanak Kanak (TK) RA Rosita, RT 04/09, Kelurahan Karawaci, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Agus Pranoto di Tangerang, Selasa, mengatakan, dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap satu orang pelaku bernama M Ayatullah Albanna alias Alban.
Dari keterangan pelaku, tanaman ganja tersebut diperolehnya dari organisasi Lingkar Ganja Nusantara (LGN) dan kini telah tumbuh kembang setinggi lima sentimeter.
"Tersangka mendapat bibit dari lingkar ganja nusantara dan dirawat hingga besar sampai ada warga yang mengetahui dan melaporkan kepada kepolisian," ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan sementara, tanaman ganja tersebut sudah dua bulan dirawat oleh pelaku. Bahkan, pelaku berhasil mengembangkannya hingga menjadi 14 pot pohon dari awalnya tiga pohon.
Kini, kepolisian masih akan terus mengembangkan mengenai tanaman ganja tersebut. Sebab, pelaku sulit untuk memberikan keterangan secara lengkap.
"Kami masih akan selidiki lebih lanjut lanjut dari pelaku sebab tanaman ganja tersebut akan dikembangkan lebih banyak lagi," jelasnya.
Sementara itu, Albana, tersangka pemilik tanaman ganja, mengaku bila tanaman ganja itu akan digunakan untuk obat bagi bayi.
"Tanaman ini untuk obat epilepsi bayi," ujarnya.
Adapun ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka yakni pasal 114 KUHP dengan penjara enam tahun.