Selasa 28 Oct 2014 22:55 WIB

Kemenag Rumuskan RUU Perlindungan Umat Beragama

Rep: c83/ Red: Agung Sasongko
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin (kiri) mendengarkan paparan saat memimpin rapat koordinasi persiapan menjelang puncak Wukuf di Armina, di Kantor Teknis Urusan Haji (TUH) KJRI di Jeddah, Rabu (24/9).(Republika/Zaky Alhamzah)
Foto: Republika/Zaky Alhamzah
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin (kiri) mendengarkan paparan saat memimpin rapat koordinasi persiapan menjelang puncak Wukuf di Armina, di Kantor Teknis Urusan Haji (TUH) KJRI di Jeddah, Rabu (24/9).(Republika/Zaky Alhamzah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kembali menjabat menteri agama,  Lukman Hakim Saifuddin siap melaksanakan program kerja jangka pendek. Salah satu program itu segera merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) perlindungan umat beragama.

RUU perlindungan umat agama dirumuskan untuk menindaklanjuti hasil Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan Kemenag dengan melibatkan tokoh-tokoh agama. Bukan hanya tokoh-tokoh dari enam agama yang diakui oleh Indonesia, FGD ini juga diikuti oleh tokoh-tokoh diluar enam agama yang ada di Indonesia.

"Rekomendasi dari FGD yang dilakukan yaitu perlu adanya RUU perlindungan umat beragama. Untuk itu, dalam enam bulan kedepan kami akan mempersiapkan RUU perlindungan umat beragama. Sehingga nantinya kualitas kehidupan kita menjadi lebih baik," ujar Lukman Hakim Saifuddin Kepada ROL, Selasa (28/10).

Ia menjelaskan, dalam RUU perlindungan umat beragama akan diatur terkait definisi agama. Hal ini dinilai perlu agar adanya kesepakatan dan pemahaman bersama terkait keyakinan yang termasuk agama atau bukan. Seperti syarat dan paham yang dapat dikatakan sebuah agama.

Sehingga untuk keyakinan diluar enam agama yang diakui di Indonesia akan segera mendapat kepastian terkait statusnya. Untuk itu perlu adanya undang-undang yang mengatur perlindungan kehidupan umat beragama termasuk kehidupan penganut diluar enam agama yang diakui.

Hal lain yang akan dibahas yaitu terkait persaman persepsi mengenai tempat dan rumah ibadah.  Menurut Lukman, tempat dan rumah ibadah memilki makna yang berbeda. Jika rumah ibadah berarti berkaitan dengan izin mendirikan bangunan (IMB),  pemerintah daerah, dan peraturan lainnya sedangkan untuk tempat ibadah dapat dilakukan dimana saja.

"Setidak-tidaknya supaya ada kesamaan persepsi. Tapi tentu masukan dari masyarakat sangat diharapkan agar ada pengaturan yg lebih yang lebih jelas sehingga perlindungan umat beragama bisa terealisasikan," katanya.

Ia menambahkan, ke depannya Kemendag akan menjadikan agama sebagai faktor utama dalam menjaga keutuhan bangsa. Selain itu, agama juga akan menjadi unsur mutlak dalam membangun dan menyatukan karakter kebangsaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement