REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya, Romahurmuziy mengatakan akan mengambil tindakan kepada anggota fraksi yang melakukan pembangkangan terhadap keputusan Kementerian Hukum dan HAM.
Pria yang akrab disapa Romi itu menegaskan, dalam Surat Keputusan Kemenkumham hari ini telah mengesahkan susunan kepengurusan PPP hasil muktamar ke VII di Surabaya.
"Saya yakin bagi yang menghormati proses hukum akan mengakui hal ini," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/10).
Ia mengatakan, pimpinan DPR perlu membaca pasal 23 ayat 3 UU no. 2 tahun 2011. Pasal tersebut menyempurnakan UU no. 2 tahun 2008, yang menyebutkan bahwa jangka waktu yang dimiliki oleh Menkumham dalam melakukan pengesahan susunan kepengurusan partai hanya 7 hari.
Karena itu menurutnya, apa yang sudah secara tuntas dilakukan oleh Kemenkumham berdasarkan undang-undang, tidak perlu dipermasalahkan oleh pimpinan DPR. Kecuali menurutnya, jika pimpinan DPR tidak mengerti undang-undang.
Selain itu menurutnya, keputusan Kemenkumham tidak ada hubungannya dengan posisi PPP di Koalisi Indonesia Hebat. Karena menurutnya, time frame telah mewajibkan Kemenkumham untuk menyelesaikan permasalahan parpol sesuai batas waktu.