REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo untuk mentradisikan transparansi kabinet dengan melaporkan Laporan Harta Kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN) secara berkala dan membuka Surat Pemberitahuan (SPT) pajak para menteri kepada publik.
"Ini penting untuk memulai tradisi baru yang telah diawali oleh Presiden di awal pembentukan kabinet dan meyakinkan publik kabinet ini sebagai kabinet antikorupsi," kata Koordinator Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, Presiden Jokowi telah memulai tradisi baru dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melihat rekam jejak calon menteri.
Kini Presiden Jokowi, menurut dia, bisa melengkapi aksi anti korupsi dengan transparansi dalam pelaporan harta kekayaan pejabat negara secara berkala dan pembayaran pajak para pejabat tersebut.
"Dengan demikian, aksi antikorupsi akan terus berkembang di negara ini dan juga ketaatan dalam membayar pajak," katanya.