REPUBLIKA.CO.ID,PADANG--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI berharap dalam waktu dekat bisa menjalin kerjasama dengan sejumlah kementerian dalam Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo untuk memaksimalkan perlindungan saksi dan korban di Indonesia.
"Kami tidak bisa melakukan kerja terkait perlindungan saksi dan korban ini sendirian. Harus ada kerjasama dengan pihak terkait agar hasilnya bisa maksimal," kata Ketua LPSK RI Abdul Haris Semendawai, Selasa (28/10).
Menurut dia, kementerian yang penting untuk bisa menjalin kerjasama dengan di sektor pendidikan, tenaga kerja, serta Kementerian Hukum dan HAM.
"Konsep perlindungan saksi dan korban yang terkena dampak sosial dari tindak pidana, seperti korban perkosaan bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK dengan bantuan psiko sosial," kata dia.
Bantuan itu bisa berupa bantuan untuk mendapatkan pendidikan jika korban masih di bawah umur. Untuk hal itu bisa bekerjasama dengan Kementerian yang mengurusi pendidikan agar korban bisa diberikan akses dan fasilitas untuk melanjutkan sekolah.
"Misalnya dengan memberikan bea siswa pada korban kejahatan. Hal ini bukan tidak mungkin karena selama ini sudah ada juga beasiswa untuk anak kurang mampu atau bentuk beasiswa lain," sebutnya.
Korban, menurut dia, juga bisa mendapatkan bantuan mendapatkan pekerjaan yang layak, jika dia terimbas kasus pidana yang membuat dia tidak bisa bekerja di tempat yang lama. Hal ini bisa bekerjasama dengan Kementrian yang mengurusi ketenagakerjaan.
"Intinya, negara harus ikut bertanggung jawab untuk kelanjutan kehidupan warganya yang menjadi korban kejahatan," katanya.