REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sejumlah kalangan DPRD Kota Sukabumi mengusulkan agar nama status jalan dipasang di sepanjang jalan. Terobosan ini dilakukan agar masyarakat mengetahui kewenangan perbaikan jalan di daerah.
"Selama ini masyarakat belum mengetahui informasi status jalan,’’ ujar Sekretaris Komisi II DPRD Kota Sukabumi yang membidangi masalah pembangunan, Dany Ramdhani, kepada Republika, Selasa (28/10).
Seperti diketahui ada berbagai macam status jalan umum yakni jalan nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, jalan provinsi milik Pemprov, dan jalan kota yang menjadi kewenangan pemkot.
Diterangkan Dany, masyarakat saat ini hanya mengetahui jalan tersebut berada di Kota Sukabumi. Padahal, status jalan tersebut berbeda-beda.
Akibatnya lanjut Dany, ketika ada jalan nasional maupun provinsi yang rusak maka yang disalahkan adalah Pemkot Sukabumi. Namun, yang sebenarnya bertanggungjawab melakukan perbaikan adalah pemerintah pusat dan provinsi.
Sehingga ke depan kata Dany, bila terpasang nama status jalan maka msyarakat akan paham kewenangan perbaikan jalan tersebut.