REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengizinkan tersangka dan terpidana yang ditahan di Rutan KPK dan Rutan POM Guntur dijengguk oleh pihak keluarga, pada hari libur Tahun Baru Islam pada Sabtu (24/10) besok.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pertimbangan tidak dibukanya kunjungan di hari libur nasional itu karena banyak pelanggaran yang dilakukan pengunjung.
"Karena keterbatasan jumlah personil dikhawatirkan waktu kunjungan akan dimanfaatkan keluarga untuk kembali menyelundupkan barang-barang yang tidak diperbolehkan," kata Priharsa kepada Republika, Jumat (24/10).
Ia melanjutkan dari serangkaian sidak yang dilakukan petugas rutan telah ditemukan sembilan HP, tiga powerbank, dan satu modem wifi. Karena telah melanggar peraturan tersebut, manajemen rutan KPK telah menjatuhkan sanksi kepada enam orang tahanan di lantau sembilan Rutan C1.
Walaupun sebagian tidak membawa atau memiliki HP diketahui juga turut menggunakan secara bergantian. Ia menegaskan hukuman efektif berlaku sejak 9 Oktober untuk 6 tahananan. Mereka adalah Akil Mochtar, Anas Urbaningrum, Teddy Renyut, Mamak Jamak Sari Gulat Manurung dan Kwie Cahyadi Kumala alias Switeng
Sementara tiga orang tahanan KPK yang ditahan di Rutan Guntur, seperti Heru Sulaksono, Tubagus Chaeri Wardan dan Ade Swara juga kena hukum. Heru Sulaksono diberikan saksi mulai tanggal 16 Oktober, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diberikan sanksi sejak 13 Oktober, dan Ade Swara sejak 20 Oktober.