REPUBLIKA.CO.ID, KLATEN -- Informasi ini penting, terutama bagi mereka yang menemukan bungkusan berisi dokumen yang menurut anggapan orang awam penting. Antisipasi awal, jangan ditanggapi serius jika kedapatan barang seperti itu.
Simak pengalaman seorang bujang, Kurniawan (26). Warga Dukuh Jagalan, Desa Pandes, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, ini nyaris menjadi korban penipuan. Ini gara-gara dia menemukan sebuah amplop coklat ditengah jalan raya tak jauh dari rumah. Isinya, dokumen lengkap dengan stempel instansi pemerintah, serta cek senilai Rp 2,8 milyar.
Kurniawan sontak kaget. Begitu membuka isi amplop cek dan dua dokumen penting kepemilikan usaha dari Dinas Perdagangan dan Perindutrian DKI Jakarta, serta bukti sertifikat kepemilikan tanah Badan Pertanahan Kota Bontang. Alam pikiran polosnya muncul, kasihan terhadap pemilik dokumen penting tersebut. Betapa sedih pemilik telah kehilangan barang berharga yang nilainya milyaran rupiah.
Langkah awal yang dilakukan menghubungi pemilik dokumen tersebut tertera bernama Rudianto. Kebetulan dalam dokumen tertulis nomor telepon seluler. Kurniawan langsung mengontak no telepon yang bersangkutan. Dengan ramahnya, pemilik menyambut kabar penemuan dukumen miliknya yang 'hilang'. Rudianto mengucapkan terima kasih atas niat baik dari Kurniawan memberi kabar.
Saat komunikasi via telepon seluler, Rudianto mengaku menjabat bendahara sebuah perusahaan, sebagaimana tertera dalam dokumen. Jika Kurniawan bersedia mengembalikan dokumen tersebut akan memberikan imbalan uang senilai Rp 30 juta. Dalam benak Kurniawan terbayang, mendapat rejeki 'nomplok'.
Uang imbalan sebagai ucapan terima kasih akan ditransfer lewat rekening bank. Hati kurniawan riang gembira. Namun, alam pikirannya berubah 180 derajat, ketika Rudianto minta nomer rekening, berikut PIN ATM. Kurniawan mulai curiga. "Ini tidak masuk akal, mau transfer uang kok minta nomer PIN ATM," katanya.
Pikiran Kurniawan mulai curiga. "Mau ngasih imbalan kok minta nomor PIN ATM segala. Kalau minta nomor rekening saya masih pikir-pikir untuk memberikan." Ia tetap tidak memberi nomor rekening bank, apalagi nomor PIN ATM.
Akhirnya Kurniawan bersikap tegas. "Kalau Pak Rudianto mau mengambil berkas dokumen penting, silahkan datang ke rumah saya," ujarnya. Pria yang mengaku Rudianto itu malah menutup telepon. Muka Kurniawan memerah, tersinggung cara menutup pembicaraan via telepon langsung dicithes begitu saja.
Ini jelas penipuan. Modus operandi baru tindak pidana penipuan. Ini cara mengelabui masyarakat mendapat imbalan, namun buntutnya untuk melakukan serangkaian penipuan. "Saya harap warga lain berhati-hati. Dan, tidak percaya dengan modus seperti ini. Terlanjur kehilangan pulsa, ternyata ulah orang-orang penipu," katanya.
Modus penipuan model lain, belakangan juga terjadi di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Kalau di sini, pelaku menaruh nomor telepon ‘Call Center’ palsu disetiap mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Setiap nasabah bank yang kartu ATM tertelan mesin, diharap menghubungi nomor 'Call Center' yang dipasang didalam ruang ATM.
Sepertinya, pelaku yang memasang nomor nomor Call Center sudah melakukan jebakan. Dia memasang batang korek api disekitar 'mulut' kartu ATM. Tujuannya, setiap orang mau melakukan transaksi kartu ATM tertelan mesin. Nasabah menghubungi nomor Call Center.
Nasabah yang berkomunikasi dengan nomor Call Center, jelas korban penipuan. Karena pelaku mendekte langkah-langkah yang perlu dilakukan, pura-pura untuk menyelamatkan rekening nasabah. Bila gagal pelaku minta nomor PIN nasabah. Begitu nasabah keluar dari mesin ATM, pelaku langsung masuk untuk mengambil ATM yang terganjal batang korek api. Seluruh isi saldo ATM dikuras, karena sudah mengetahui nomor PIN korban.