Jumat 24 Oct 2014 18:59 WIB

Aneh, di Era Presiden Rakyat, Wartawan Malah Dipersulit Shalat Jumat (1)

Wartawan Istana
Foto: dokumen pribadi
Wartawan Istana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Biro Protokol Istana di Jaman Presiden Abdurrahman Wahid, Wahyu Muryadi mengungkapkan, pada dasarnya Masjid Baiturrahim yang terletak di Kompleks Istana Merdeka yang digunakan untuk pelaksanaan shalat Jumat, secara tradisional sejak jaman dulu, merupakan masjid terbuka bagi masyarakat umum.

''Apalagi buat wartawan yang sehari-hari bertugas di lingkungan istana dan memiliki identitas yang jelas,'' ungkap Wahyu Muryadi ketika dikonfirmasi Republika Jumat (24/10) terkait kesulitan wartawan melaksanakan shalat Jumat di Masjid Istana.

Pemimpin Redaksi Majalah Tempo ini menduga adanya larangan bagi wartawan melaksanakan shalat Jumat di Masjid Istana, boleh jadi karena belum ada koordinasi antara Biro Pers Istana dan pihak Pengamanan Presiden (Paspampres).

''Mungkin ini terjadi karena belum adanya koordinasi antara pihak pengamanan dan biro pers, selain itu juga karena kondisinya belum settled,'' ujar Wahyu menerangkan.

Mantan Ketua Forum Pemred ini menegaskan, meskipun Masjid Baiturrahim terletak di lingkungan Istana Kepresidenan, namun masjid Baiturrahim terbuka untuk umum.

Justru ia menilai, pihak pengamanan harus bertugas mengamankan apakah benar-benar wartawan akan melaksanakan shalat Jumat atau memang ingin melakukan liputan.

''Justru menjadi tugas pengamanan presiden untuk mengatur wartawan. Kalau memang wartawan ingin melakukan liputan selesai melaksanakan shalat Jumat, harus ditempatkan di sebelah mana. Toh banyak tempat untuk menempatkan wartawan di seputar Masjid Istana,'' paparnya.

Mantan Ketua Asosiasi Jurnalis Televisi se-Asia Pasifik ini mengingatkan kalangan istana untuk melakukan koordinasi yang baik. ''Jangan, karena hal-hal sepele, malah membuat kegaduhan di tengah situasi politik sekarang ini,'' ujarnya.

Kepada wartawan yang bertugas di lingkungan istana, Wahyu berpesan agar wartawan tidak lemah menghadapi kesulitan tersebut. ''Untuk memberikan informasi bagi kepentingan publik yang dijamin undang-undang, wartawan jangan cepat menyerah,'' kata Wahyu mengingatkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement