REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan sembilan usulan aksi kepada pemeritahan Jokowi-JK, untuk memperkuat institusi kepolisian. Hal tersebut dilakukan untuk mendukung optimalisasi peran Polri dalam upaya pemberatasan korupsi di Indonesia.
Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho menjelaskan usulan pertama adalah memperkuat profesionalitas, pengawasan, dan pembinaan di internal Kepolisian. Dia menilai perlunya dibuat unit khusus atau Tim Anti Polisi Korup yang dimaksudkan untuk mencegah dan menindak korupsi di internal Kepolisian.
"Kedua, menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas Kepolisian," katanya di Jakarta, Jumat (24/10).
Usulan ketika adalah menerapkan mekanisme reward and punishment terhadap Polda-Polda dalam penanganan perkara korupsi di daerah. Keempat, memfokuskan pemberantasan korupsi pada sektor pelayanan publik, penerimaan dan pengeluaran negara, penegak hukum, actor kelas kakap dan kerugian keuangan negara yang besar.
Kelima, menuntaskan penyidikan 100 perkara korupsi dan melakukan penahanan terhadap 100 tersangka korupsi. ICW juga memgusulkan agar Direktorat atau Unit Tindak Pidana Korupsi di Kepolisian diperkuat. Serta mengusulkan agar kesepakatan bersama antara Polri, Kejaksaan dan KPK tentang optimalisasi pemberantasan korupsi direvisi.
"Substansi dari revisi tersebut mengatur antara lain mekanisme koordinasi dan supervise dan pembangunan database penanganan perkara korupsi," jelasnya.
Usulan kedelapan yang disampaikan ICW adalah mendorong transparansi dan pelibatan publik atau media secara lebih aktif dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Kepolisian.
Terakhir, ICW mengusulkan untuk meningkatkan anggaran kerja atau operasional (non biaya pegawai) dan tunjangan profesi yang proporsional untuk mendukung kinerja, termasuk dalam penanganan perkara korupsi.