REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemendagri menilai pentingnya pemerataan tenaga pengajar di setiap daerah otonomi sesuai dengan kebutuhan. Meski saat ini sumber daya manusia, termasuk guru di daerah otonom persebarannya tidak merata.
Kapuspen Kemendagri, Dody Riatmadji mengatakan, di daerah yang terpencil, biasanya ketersediaa guru relatif kurang. Sementara di kota besar relatif tersedia.
"Secara nasional setiap daerah otonom terlihat jumlah pegawai tidak kurang. Cuma pemerataan antara satu dengan yang lain tidak seimbang. Sehingga pada saat pengelolaan kepegawaian masing-masing daerah memiliki kebijakan sendiri-sendiri, itu yang repot," jelas Dody saat dihubungi Republika, Kamis (23/10).
Menurutnya, selama ini sudah ada kerja sama antara kemendagri dan kemendikbud. Apalagi, di dirjen ototomi daerah kemendagri terdapat bidang yang menangani pemerataan tenaga pendidikan.
Dia menilai, pentingnya pemetaan terlebih dahulu para tenaga guru secara nasional. Misalnya perbedaan mencolok antara Kabupaten Wamena, Bantul dan Jakarta Selatan.
"Di kemendikbud, persoalan ketersediaan guru SD, SMP, SMA masing-masing daerah apakah sudah tergambar jelas, antara kebutuhan dengan ketersediaan? Pada saat di daearah A kekurangan baru bagaimana mutasi atau perpindahan tenaga guru ke daerah satu ke daerah lain," jelasnya.
Namun, kata dia, persoalanannya tenaga guru tidak ada insentif jika dipindahkan. Apalagi guru yang terbiasa mengajar di sekolah daerah tertentu di mana anak-anaknya bisa sekolah dengan gampang pasti enggan ditempatkan di Wamena yang ketersediaannya kurang.
Meski pun dalam perjanjian setiap pegawai negeri harus mau ditempatkan di seluruh Indonesia. Tapi faktanya banyak aspek yang menyebabkan orang sulit bekerja di daerah terpecil.
"Di sana enggak ada insentif untuk orang yang dibawa ke sana," ujarnya.
Karena itu, dia menilai, pentingnya solusi konkret melalui musyawarah antara kemendagri, kemendibud dan kemen PAN-RB. Tujuannya, untuk menyusun gambaran bersama dan mengatasi melalui gerakan bersama. "Ini persoalan riil yang mesti diatasi secara terpadu," ucapnya.
Di samping itu, dalam UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan supaya semua daerah mempunyai standar yang sama untuk rekrutmen pegawai.