REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memberikan laporannya terkait 43 nama calon menteri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hanya saja, tak diketahui seberapa besar hal tersebut memengaruhi keputusan Jokowi dalam memilih menteri.
"Tergantung dia menempatkan informasi kami pada posisi apa," ujar Ketua PPATK, M Yusuf saat dihubungi Republika, Kamis, (23/10).
Berdasarkan UU Nomor 8/2010, katanya, PPATK hanya berwenang memberikan informasi terkait transaksi keuangan yang bersangkutan. Namun tak dapat melakukan tindakan.
Yusuf mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berwenang melukan tindakan lebih lanjut. Baginya, PPATK tak dalam posisi bisa memberikan warna pada calon menteri yang bermasalah.
"Kami hanya menyampaikan informasi, biar mereka yang menilai," jelasnya.
Ia menilai, cara Jokowi yang melibatkan KPK dan PPATK dalam seleksi menteri perlu diapresiasi. Karena tindakan tersebut merupakan langkah bagus untuk memilih menteri yang bersih.