Kamis 23 Oct 2014 20:44 WIB

Ironi! Anak-Anak Jadi Pekerja Proyek Pemprov DKI (I)

Rep: C94/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Pekerja anak/ilustrasi
Foto: ant
Pekerja anak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PENJARINGAN -- Presiden Joko Widodo, ketika menjabat Gubernur DKI pernah satu kali berjanji. Ia mengatakan ingin menjadikan DKI sebagai kota layak anak.

Ironisnya Dinas Pekerjaan Umum DKI ternyata mempercayai vendor yang memperkerjakan anak di bawah umur. Kurangnya pengawasan terhadap pekerja yang masuk membuat anak-anak menjadi salah satu pekerjanya.

Salah satunya adalah Jarto (15 Tahun). Ia sudah bekerja selama dua minggu di dalam pengerjaan proyek jembatan di dekat Taman Kota Waduk Pluit.

Anak itu berasal dari Pekalongan datang ke Jakarta untuk mengadu nasib. Namun siapa sangka minimnya pendidikan membuat dirinya terpaksa berkerja menjadi tukang di proyek milik Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta yang dilaksanakan oleh PT Yugalatama Mandiri.

Tinggi badannya hanya 110 centi meter (cm), lengkap dengan baju proyek, helm berwarna orange, dan sepatu bot. Semua perlengkapan yang digunakan Jarto kebesaran, karena tidak ada ukuran untuknya memang badannya yang kecil.

Jarto meskipun dirinya sudah bekerja dua minggu namun hingga hari ini belum juga mendapatkan upah tenagannya."Di sini saya tidur di Bedeng (tenda) sama-sama pekerja yang lain,"kata anak asal Pekalongan itu kepada Republika.

Medengar ada anak yang dibawah umur dipekerjakan sebagai pekerja proyek komnas anak Arist Merdeka Sirait mengatakan sudah ada pelanggaran hak pada anak. Perusahaan yang lalai dalam perekrutan pekerja harus diberi sanksi khususnya dalam kasus ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus memberikan sangki kepada perusahaan yang memperkerjakan anak.

"Bukan anaknya yang harus dihukum dan dilarang tetapi pihak yang melanggar aturan,"katanya saat dihubungi ROL, Kamis (23/10).

Arist menambahkan keadaan seperti ini merupakan eksploitasi ekonomi dan pihak yang mengeksploitasi dikasus ini merupakan perusahaan memperkerjakan anak dibawah umur. "Ini merupakan tindak pidana ekploitasi terhadap anak yang harus diberi sangsi,"ujarnya.

Selanjutnya aris mengungkapkan pihak perusahaan harus reintegrasi terhadap anak tersebut, mengembalikan anak atau menyekolahkan si anak. "Sehingga pihak perusahaaan atau pemprov DKI itu harus mengembalikan kepada orang tua atau menyekolahkan si anak tersebut,"katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement