Kamis 23 Oct 2014 17:25 WIB

Batal Dibawa ke Paripurna, Surat Jokowi Dibahas Pimpinan DPR

Rep: M Akbar Wijaya/ Red: Indira Rezkisari
Pelantikan Jokowi
Foto: VOA
Pelantikan Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR sepakat menyerahkan pembahasan surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang pengubahan nomenklatur kementerian dan arsitektur kabinet ke pimpinan DPR. Surat Jokowi tidak jadi dibawa ke sidang paripurna dan dibahas di Komisi II.

"Untuk memberi pertimbangan atas surat presiden diserahkan ke pimpinan DPR," kata Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto kepada wartawan usai rapat Bamus dengan pimpinan fraksi di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (23/10).

Malam ini pimpinan DPR akan langsung membahas surat Jokowi. Pimpinan DPR juga akan melibatkan pendapat para ahli tata negara dalam memberi pertimbangan. Hal itu agar pertimbangan DPR memenuhi aspek akademis dan hukum. "Supaya jawaban kami ke pemerintah bisa betul-betul mendapat kajian dan pertimbangan yang benar," ujarnya.

Agus mengatakan pimpinan DPR punya waktu tujuh hari untuk menjawab surat Presiden Jokowi. Jika dalam waktu tersebut DPR belum memberikan balasan, maka Presiden Jokowi bisa menetapkan arsitektur kabinet yang diinginkannya.

"Kalau tidak dijawab dalam waktu seminggu presiden bisa menganggap DPR menyetujui," ujar Agus.

Keputusan menyerahkan pembahasan surat Jokowi ke pimpinan DPR lantaran masih ada lima fraksi yang belum mengajukan anggotanya di komisi dan alat kelengkapan dewan. Sehingga, kata Agus, Komisi II yang mestinya membahas surat presiden tidak bisa melakukan tugasnya.

"Seharusnya diserahkan ke komisi terkait. Tapi karena komisi belum ada, maka rapat bamus menyetujui untku memberi pertimbangan ke pimpinan DPR," papar Agus.

Sebelumnya, Rabu (22/10) pimpinan DPR menerima surat dari Jokowi. Dalam surat bernomor 24/Pres/10/2014 tertanggal 21 Oktober 2014, Jokowi menyampaikan sejumlah perubahan nomenklatur kementerian di kabinetnya. Namun ia tidak menyebut adanya rencana membentuk Kemenko Kemaritiman. Adapun kementerian yang diubah nomenklaturnya ialah :

1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

2. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipersingkat namanya menjadi Kementerian Pariwisata.

3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Riset dan Teknologi dilebur menjadi dua kementerian. Pertama, Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah. Kedua, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

4. Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dijadikan satu menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

5. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dilebur menjadi dua kementerian. Yakni Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

6. Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat diubah menjadi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement