REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung menggantikan Basrief Arief yang habis masa jabatannya, berdasarkan Keputusan Presiden No 120/P Tahun 2014.
"Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas dan Wewenang Jaksa Agung menggantikan Jaksa Agung, Basrief Arief," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana di Jakarta, Kamis (23/10).
Ia menuturkan hal itu dilakukan untuk menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan wewenang Kejagung secara efektif. Sebelum, ditetapkan Jaksa Agung secara definitif.
Seperti diketahui, masa jabatan Jaksa Agung Basrief Arief berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa kepemimpinan jabatan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hal itu sesuai berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang berakhirnya masa jabatan Jaksa Agung.
Fauzi Ridwan)