Kamis 23 Oct 2014 14:30 WIB

DPR Segera Berikan Tanggapan Soal Surat Presiden Jokowi

Presiden Jokowi menyapa para pendukungnya pada Konser Salam 3 Jari di lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Senin (20/10) malam.   (Republika/Yasin Habibi)
Presiden Jokowi menyapa para pendukungnya pada Konser Salam 3 Jari di lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Senin (20/10) malam. (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Dewan Perwakilan Rakyat segera memberikan tanggapan terhadap surat Presiden Joko 'Jokowi' Widodo tentang permintaan pertimbangan parlemen dalam perubahan dan penambahan nomenklatur kementerian.

"Mekanismenya hari ini (Kamis 23/10) jam 14.00 WIB ada rapat pengganti Badan Musyawarah untuk menanyakan sikap fraksi terkait surat Presiden Jokowi," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (23/10).

Dia mengatakan sifat rekomendasi yang diminta Presiden Jokowi kepada DPR bisa diminta atau tidak namun saat ini presiden sudah meminta kepada DPR. Menurut dia, secara etika Presiden Jokowi akan mengumumkan kabinetnya setelah DPR mengeluarkan pertimbangan yang telah diminta presiden.

"Karena itu Rabu malam saya kaget ada informasi presiden ingin mengumumkan kabinet sementara presiden telah mengirimkan surat (meminta pertimbangan) kepada DPR," ujarnya.

Fahri meyakini pengumuman kabinet Jokowi-JK tidak akan dilakukan sebelum DPR menjawab surat Jokowi yang telah masuk ke pimpinan DPR tanggal 22 Oktober 2014. Dia mengatakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, DPR memiliki waktu tujuh hari untuk menjawab surat tersebut.

Menurut dia, DPR diberikan pertimbangan terkait perubahan nomenklatur di kementerian yang telah diatur dalam undang-undang. Dia mengatakan kondisi itu berbeda dengan lembaga yang tidak diatur dalam undang-undang namun diminta untuk memberikan pertimbangan.

"Tugas kami tidak mengada-ada karena DPR memiliki hak untuk memberikan pertimbangan. Dan kebetulan Jokowi meminta pertimbangan kami sehingga dia harus menunggu," ujarnya.

Fahri menyarankan ada kementerian yang tidak ada persoalan sehingga bisa diumumkan segera seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Namun dia meyakini Jokowi-JK akan mengumumkan kabinetnya sebelum batas 14 hari yang telah ditetapkan undang-undang.

Presiden Jokowi mengirimkan surat meminta pertimbangan DPR terkait perubahan dan penggabungan nomenklatur kabinet di pemerintahannya pada Rabu (22/10). Ada beberapa kementerian yang diubah dan digabungkan seperti penggabungan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement