Kamis 23 Oct 2014 12:12 WIB

Jokowi-JK Memimpin, Saatnya RUU KUHP Dibahas Kembali

Rep: c 15/ Red: Indah Wulandari
Rancangan KUHP ilustrasi
Foto: pdk.or.id
Rancangan KUHP ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Reformasi peradilan yang sudah diusung sejak tahun 2009 perlu menjadi perhatian khusus bagi presiden dan wapres Jokowi-JK untuk membuka pembahasan kembali RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

“Ini merupakan momentum yang baik untuk memulai kembali pembahasan RUU KUHP,” terang Deputi Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Zainal Abidin, Kamis (23/10).

Sejak pokja dibentuk tahun 2009 hingga berakhirnya masa jabatan anggota legislatif, imbuh Zainal, nasib pembahasan RUU KUHP terkatung-katung.

Reformasi KUHP, seharusnya menjadi bagian penting dalam reformasi peradilan, khususnya terkait dengan pembangunan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) di Indonesia.

“Pembahasan RUU KUHP ini perlu terus dilanjutkan, karena sangat penting untuk menggantikan berbagai aturan hukum pidana yang sudah ketinggalan zaman,” tegas Zainal.

Masih ada beberapa pasal yang masih harus dikaji ulang. Karena draf yang ada di anggota dewan memiliki 766 pasal sehingga memerlukan kajian ulang agar RUU KUHP bukan sekedar proyek undang-undang semata.

"RUU ini perlu diperbaiki dulu oleh pemerintah, sesuai dengan berbagai masukan dari banyak kalangan. baru kemudian dilakukan pembahasan kembali dengan DPR," ujar Zainal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement