REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta mencatat tiga kasus flu burung yang menyebabkan kematian seorang warga dan unggas.
"Seorang warga yang tinggal di Jakarta Timur meninggal dunia akibat mengidap penyakit flu burung. Setelah diselidiki ternyata almarhum memiliki stamina yang lemah sehingga mudah terserang virus itu," kata Kepala Seksi Kesehatan Hewan Bidang Peternakan Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta Rudewi, Kamis (23/10).
Dia menambahkan dua kasus flu burung pada tahun ini yang menyerang unggas pangan di DKI Jakarta menyebabkan peternak mengalami kerugian yang besar. Penularan virus mematikan itu hanya terjadi pada unggas, tidak menular kepada peternak.
"Setelah mendapat informasi adanya unggas pangan yang mati secara massal, kami langsung bertindak agar virus tidak menyebar luas," ujarnya.
Rudewi mengatakan DKI Jakarta memiliki Perda Nomor 4 tahun 2007 tentang Pengendalian, Pemeliharaan dan Peredaran Unggas di DKI Jakarta. Peraturan itu lahir setelah ditemukan beberapa kasus flu burung yang menyebabkan unggas mati secara mendadak.
Pemerintah setempat mengatur peternakan dan pemeliharaan unggas pangan dan unggas nonpangan. Jenis unggas nonpangan dipelihara untuk kepentingan penelitian, pendidikan, konservasi, dan hobi.
Semua jenis unggas nonpangan boleh dipelihara dengan kewajiban membuat sertifikasi kesehatan unggasnya setiap enam bulan sekali yang ditandatangani oleh dokter hewan berwenang.