Rabu 22 Oct 2014 23:09 WIB

Chevron Kecewa dengan Putusan MA dalam Kasus Bioremediasi

A Chevron gas station sign is seen in Del Mar, California, April 25, 2013. Attorney General's Office detains Indonesian general manager of Chevron, Bakhtiar Abdul Fatah, who is suspected involved in corruption case. (illustration)
Foto: Reuters/Mike Blake
A Chevron gas station sign is seen in Del Mar, California, April 25, 2013. Attorney General's Office detains Indonesian general manager of Chevron, Bakhtiar Abdul Fatah, who is suspected involved in corruption case. (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) kecewa dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap karyawan PT CPI, Bachtiar Abdul Fatah. President Director PT CPI, Albert Simanjuntak mengatakan, meski sangat menghargai lembaga peradilan Indonesia, namun pihaknya sangat kecewa dengan putusan yang menyatakan Bachtiar terbukti bersalah, sehingga diganjar hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.

"Hati dan pikiran kami bagi Bachtiar dan keluarganya yang sedang mengalami masa sulit ini. Kami tetap yakin bahwa tidak ada bukti yang kredibel soal korupsi, tindakan kriminal ataupun keuntungan pribadi yang dilakukan oleh Bachtiar dan karyawan-karyawan CPI dalam proyek bioremediasi ini," kata Albert dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/10).

Ia berkata, Chevron telah menanggung semua biaya proyek ini dan tidak ada penggantian dari pemerintah RI. Sehingga, ia mengklaim, tidak ada kerugian negara yang terkait proyek tersebut yang menjadi alasan tudingan adanya kerugian negara.

"Kami percaya bahwa Bachtiar sangat kompeten serta berpengalaman dan dia melakukan tugasnya secara baik dan benar guna membantu kepatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan," ucap Albert.

"Proyek bioremediasi," kata dia melanjutkan, "telah dijalankan dengan menggunakan teknologi yang telah dipakai secara luas di industri dan telah disetujui dan diawasi oleh pihak pemerintah yang berwenang."

Managing Director PT CPI, Chuck Taylor menegaskan akan tetap mendukung upaya Bachtiar dalam upaya mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Tujuannya guna membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah serta memastikan hak hukum dan asasinya dilindungi.

"Jika pemerintah memiliki pertanyaan seputar pelaksanaan proyek, CPI dengan hormat meminta Pemerintah Indonesia untuk menerapkan mekanisme penyelesaian perdata sesuai dengan kontrak PSC. Kami tetap percaya bahwa kasus ini bukanlah kasus pidana," tegasnya.

Menurutnya, PT CPI dan seluruh karyawan tetap berkomitmen atas kemitraan jangka panjang dengan Pemerintah RI dan memastikan integritas dan reliabilitas operasi PT CPI untuk menghasilkan energi yang selamat, efisien dan efektif bagi negara.

"Kami bangga atas komitmen kami untuk kinerja unggul serta melindungi orang dan lingkungan," kata dia mengakhiri.

Bachtiar terseret dalam pusaran kasus proyek bioremediasi atau pemulihan lingkungan dari kondisi tanah yang terkena limbah akibat eksplorasi minyak yang dilakukan perusahaan migas asal Amerika Serikat (AS) itu. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga 23,361 juta dolar AS atau sekitar Rp 200 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement