REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Lima orang penumpang mobil minibus APV yang ditabrak KA Tegal Bahari di perlintasan tanpa palang pintu Desa Suci, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, diduga merupakan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.
"Dilihat dari surat perintah berkop surat Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang ditemukan di lokasi kejadian, lima warga sipil yang turut sebagai penumpang merupakan hasil pengembangan kasus (pasal) 372 (KUHP)," ujar Waka Polres Cirebon Kota, Kompol Wawan Sumantri, Selasa (22/10).
Berdasarkan informasi, anggota kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara itu baru saja menangkap sejumlah tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan (pasal 372 KUHP) di Cirebon. Para anggota polisi itupun akan melakukan pengembangan kasus itu ke daerah Tegal, Jawa Tengah.
Namun saat melintas di jalur perlintasan kereta api tanpa palang pintu desa Suci, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, mobil yang mereka tumpangi itu dihantam KA Tegal Bahari, Rabu (22/10) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari sembilan orang yang berada di dalam mobil, empat merupakan anggota polisi sedangkan lima orang lainnya merupakan warga sipil dan diduga merupakan tersangka dalam kasus itu. Dari empat orang anggota polisi itu, dua di antaranya tewas. Yakni Bripka Irwandi Malik dan Brigadir Sutriyono.
Sedangkan dua orang anggota polisi lainnya selamat meski mengalami luka parah. Keduanya adalah Iptu Martua Malau dan Bripda Mahmud Hadi.
Sementara itu, dari lima warga sipil yang merupakan tersangka kasus penipuan dan penggelapan, dua di antaranya tewas. Yakni Wartono (32), warga Kecomberan Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon serta Nana Kusmana (40).
Sedangkan tiga orang warga sipil lainnya, hanya mengalami luka ringan. Adapun ketiga tersangka yang mengalami luka ringan itu, yakni RD, M, R. Ketiganya kini diamankan di Mapolres Cirebon Kota.