Rabu 22 Oct 2014 20:37 WIB

KPK: Tanda Merah Itu Satu Tahun, Kalau Kuning Bisa Dua Tahun

Rep: c62/ Red: Mansyur Faqih
Ketua KPK Abraham Samad
Foto: Republika/Aditya P
Ketua KPK Abraham Samad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya rekomendasi nama menteri kepada Joko Widodo (Jokowi). 

Setelah dua hari menelusuri rekam jejak 43 calon menteri yang diberikan tim transisi, KPK memberikan beberapa catatan. Antara lain dengan memberi tanda merah dan kuning bagi calon yang dinilai tak layak jadi menteri.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, tidak menyarankan agar Jokowi tak memilih menteri yang diberi tanda merah atau kuning. Karena posisi KPK hanya memberi rekomendasi untuk memutuskan. 

"Ada merah ada kuning, dan antara merah dan kuning itu sama, gak boleh jadi menteri," katanya di kantor KPK, Rabu (22/10).

Karena terus dicecar wartawan mengenai arti tanda merah dan kuning itu, Abraham memberikan teka-teki. Katanya kalau merah mungkin itu tidak lama menjabat sebagai menteri. 

"Kalau merah satu tahun, kalau kuning bisa dua tahun, begitu. Jadi antara merah dan kuning itu sama. tidak ada yang boleh jadi menteri," katanya.

Namun Abraham tetap enggan menyampaikan berapa menteri yang diberi tanda merah dan kuning. "Ooh itu tidak boleh dong," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement