Rabu 22 Oct 2014 20:16 WIB

TNI AU: ATS tak bisa 'asal' Membangun Bandara Halim

Rep: C87/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Penumpang Citilink berjalan usai melakukan chek-in di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Ahad (1/6).
Foto: Prayogi/Republika
Penumpang Citilink berjalan usai melakukan chek-in di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Ahad (1/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS) belum bisa melakukan pembangunan di Bandara Halim Perdanakusuma. Sebab, putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan PT ATS atas Memorandum of Understanding (MoU) dengan Induk Koperasi TNI Angkatan Udara (Inkopau) hanya sebatas perjanjian pengelolaan aset tanah.

“Untuk membangun fasilitas penerbangan, taxiway parallel, itu kan harus ada izin prinsip dengan Angkatan Udara,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara Marsekal Pertama Hadi Tjahjanto, saat dihubungi Republika, Rabu (22/10).

Aset tanah yang dimaksud yakni lahan terminal seluas 21 hektare. Bukan lahan di bandara secara keseluruhan.

“Jadi kalau seandainya membuat taxiway parallel melampaui kesepakatan tanah tahun 2004,” ujarnya.

Di samping itu, untuk membangun taxiway parallel, fasilitas standard Bandar udara, dan belalai sebanyak 17 unit, diperlukan izin dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan Dirjen Perhubungan Udara. “(perizinan) Itu belum,” imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement