Rabu 22 Oct 2014 15:49 WIB
Taman Rusak

Pemprov DKI tak Minta Ganti Rugi dari Panitia Kirab Budaya

Rep: C66/ Red: Bayu Hermawan
 Presiden terpilih Joko Widodo (kiri) berjabat tangan dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kanan) ketika acara perpisahan di Balai Kota, Jakarta, Jumat (17/10).  (Antara/Reno Esnir)
Presiden terpilih Joko Widodo (kiri) berjabat tangan dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kanan) ketika acara perpisahan di Balai Kota, Jakarta, Jumat (17/10). (Antara/Reno Esnir)

REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku telah melakukan pemeriksaan terkait kerusakan taman di Monumen Nasional, dan sepanjang lokasi penyelenggaraan kirab budaya di kawasan Sudirman hingga Thamrin.

Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya kerusakan yang fatal pada taman-taman pascapesta pelantikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Senin (20/10) lalu. Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tidak diperlukan adanya ganti rugi dari panitia penyelenggara acara.

Menurutnya kerusakan yang terjadi pada bagian rumput yang hanya butuh untuk ditata ulang agar menjadi rapi.

"Tidak rusak parah, yang perlu cuma rapi-rapiin rumput saja. Sebelumnya panitia acara juga udah bikin surat pernyataan kalau rusak berat harus ganti rugi," ujarnya di Balai Kota, Rabu (22/10).

Pria yang akrab disapa Ahok ini juga mengatakan biaya yang dikeluarkan untuk kembali merapikan rumput-rumput tersebut akan diambil dari biaya rutin perawatan taman. Ia menambahkan selama hasil temuan hanya berupa kerusakan ringan, Pemprov DKI tidak akan meminta biaya ganti rugi pada panitia kirab budaya.

Sebelumnya, mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan tidak ingin meminta pertanggungjawaban pihak lain karena berkaca pada kasus kerusakan di taman-taman sekitar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat itu Pemprov DKI Jakarta melayangkan surat untuk meminta pertanggungjawaban dari massa partai politik yang dinilai menjadi pelaku perusakan. Hingga saat ini, menurutnya tidak juga datang ganti rugi dari pihak bersangkutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement