Rabu 22 Oct 2014 12:37 WIB

Kasus Alkes Banten, KPK Periksa Dirut KSEI

Rep: C62/ Red: Winda Destiana Putri
Gubernur Banten Non aktif dan juga terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Atut Chosiyah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/9). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Gubernur Banten Non aktif dan juga terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Atut Chosiyah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/9). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, ‎JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan tunggal terhadap Direktur‎ Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Heri Sunaryadi.

Heri akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Heri akan bersaksi bagi Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah‎ sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Diperiksa sebagai saksi bagi RAC (Ratu Atut Chosiyah)," katanya kepada wartawan, Rabu (22/10).‎

Menurut Priharsa, pemeriksaan Heri untuk melengkapi semua kesaksian yang pernah diperiksa terkait dugaan korupsi yang sudah menyandera Atut. Namun Priharsa belum menyampaikan keterkaitan PT KSEI dengan pengadaan alat kesehatan di Banten.

PT KSEI merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di pasar modal Indonesia. Dalam kasus ini, KPK menjerat Atut dengan dua surat perintah penyidikan (sprindik). Sprindik pertama terkait dugaan korupsi, dan sprindik kedua terkait pemerasan dalam pengad‎adaan alat kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement