Rabu 22 Oct 2014 11:16 WIB

Jokowi Panggil Bambang Brodjonegoro ke Istana. Ada Apa?

Rep: C13/ Red: Erdy Nasrul
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (kanan) didampingi Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo (kiri) dan Kapolresta Surakarta Kombes Pol Asjima'in (tengah) saat mengunjungi Kantor DPC PDI Perjuangan Surakarta, Jawa Tengah, Minggu (26/5). Jokowi yang sedang pulang kam
Foto: ANTARA FOTO/Herka Yanis Pangaribowo
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (kanan) didampingi Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo (kiri) dan Kapolresta Surakarta Kombes Pol Asjima'in (tengah) saat mengunjungi Kantor DPC PDI Perjuangan Surakarta, Jawa Tengah, Minggu (26/5). Jokowi yang sedang pulang kam

REPUBLIKA.CO.ID, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Wakil Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Bersatu II Bambang Soemantri Brodjonegoro ke Istana, Senin pagi.

"Ga ada, bicara murni soal APBN," katanya seusai bertemu dengan Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan apakah pemanggilan tersebut terkait dengan pembentukan kabinet.

Bambang Brodjonegoro tetap mengelak ketika ditanyakan terkait hal itu.

"Pokoknya bahas APBN, apakah sampai akhir tahun APBN kita aman, tidak lewat defisitnya. Antisipasi 2015, bagaimana meningkatkan penerimaan, melakukan penghematan belanja dan sebagainya," katanya.

Ia menambahkan, Presiden ingin mengetahui Kondisi APBN terakhir dan ke depan.

"Karena APBN anggaran pemerintah, jadi Presiden harus paham kondisi terakhir. Dan kita harus kasih update paling lengkap dan detil," katanya.

Nama Bambang Brodjonegoro sebelumnya juga sempat diberitakan menjadi kandidat untuk mengisi salah satu posisi bidang ekonomi di kabinet Presiden Jokowi.

Sampai sejauh ini, Rabu pagi, Presiden Jokowi belum menetapkan dengan pasti waktu pengumuman kabinetnya.

Presiden juga belum mau membocorkan nama-nama calon anggota kabinet yang akan diumumkan.

Presiden sebelumnya telah menelisik kebersihan harta 43 nama calon dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Traksaksi Keuangan.

Sementara sesuai dengan undang-undang, Presiden Jokowi memiliki waktu 14 hari untuk membentuk kabinet setelah dilantik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement