Selasa 21 Oct 2014 19:23 WIB

13 Kesepakatan KPU dan Bawaslu Terkait Perppu Pilkada (2-habis)

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
 Aksi unjuk rasa menuntut pilkada langsung di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/10).(Republika/Agung Supriyanto)
Aksi unjuk rasa menuntut pilkada langsung di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/10).(Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menggelar rapat koordinasi menindaklanjuti Perppu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Kedua lembaga itu menyepakati untuk segera menindaklanjuti perppu tersebut dan memulai tahapan persiapan pelaksanaan pilkada serentak pada 2015.

Berikut poin-poin kesepakatan KPU dan Bawaslu:

7. Terkait penggunaan teknologi informasi dalam pemungutan dan penghitungan suara, KPU dan Bawaslu sepakat untuk dilakukan persiapan yang baik dan cermat. Agar penggunaan teknologi sesuai dengan kebutuhan dan pemahaman masyarakat.

8. Tahapan persiapan penggunaan teknologi meliputi kegiatan kajian kelayakan, uji coba secara komprehensif sesuai kondisi geografis daerah yang bersifat inklusif. Setelah uji kelayakan dan uji coba dilakukan, baru dilakukan evaluasi apakah pemungutan elektronik dan rekapitulasi elektronik bisa digunakan.

9. Untuk menjalankan pilkada serentak, KPU dan Bawaslu memandang dibutuhkan dukungan pemerintah dan DPR tingkat pusat. Begitu pula pemerintah daerah dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 

10. Menyangkut kepastian hukum, KPU dan Bawaslu menyadari pelaksanaan perppu membutuhkan dukungan dari DPR. KPU dan Bawaslu mengharapkan DPR dapat merespons dalam kesempatan pertama agar payung hukum pelaksanaan pilkada segera mendapatkan kepastian.

11. Menyangkut kepastian anggaran, KPU dan Bawaslu melihat hingga saat ini belum ada akomodasi untuk pelaksanaan pilkada serentak pada 2015. KPU dan Bawalsu membutuhkan anggaran untuk melakukan supervisi dan monitoring pilkada serentak 2015. 

12. KPU dan Bawaslu di daerah juga membutuhkan kepastian anggaran di setiap daerah. Karena perppu mengamanatkan pelaksanaan pilkada langsung. Artinya, anggaran harus disesuaikan dengan perppu 1/2014.

KPU dan Bawaslu di daerah diminta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan RAPBD 2015 telah mengakomodasi pelaksanaan pilkada langsung pada 2015.

13. KPU dan Bawaslu sepakat semua hal yang menjadi kelebihan pada pelaksanaan pileg dan pilpres 2014 akan diadopsi dalam pilkada 2015. Terutama menyangkut keterbukaan dan transparansi dalam setiap tahapan yang berlangsung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement