Selasa 21 Oct 2014 19:12 WIB

13 Kesepakatan KPU dan Bawaslu Terkait Perppu Pilkada (1)

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
 Aksi unjuk rasa menuntut pilkada langsung di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/10).(Republika/Agung Supriyanto)
Aksi unjuk rasa menuntut pilkada langsung di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/10).(Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menggelar rapat koordinasi menindaklanjuti Perppu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Kedua lembaga itu menyepakati untuk segera menindaklanjuti perppu tersebut dan memulai tahapan persiapan pelaksanaan pilkada serentak pada 2015.

Berikut poin-poin kesepakatan KPU dan Bawaslu:

1. KPU dan Bawaslu memiliki pemahaman yang sama untuk menindaklanjuti Perppu 1/2014 dan Perppu 2/2014 sebagai payung hukum penyelenggaraan pilkada langsung.

 

2. Dalam persiapan  yang dilakukan KPU dan Bawaslu, masing-masing melakukan apa yang menjadi kewenangannya. KPU menyiapkan dari sisi penyelenggaraan mulai dari perencanaan, rencana tahapan, hingga evaluasi. 

Sementara Bawaslu menyiapkan dari segi pengawasan. Khususnya proses-proses yang akan dilakukan dalam rangkaian pelaksanaan pilkada.

3. Dalam konteks bahwa pilkada akan dilaksanakan secara serentak, pada tanggal dan bulan yang sama mulai dari 2015. KPU sedang mempersiapkan waktu yang paling tepat untuk menyelenggarakan pemilihan serenyak. 

Dari diskusi yang berjalan, September kemungkinan paling tepat untuk pelaksanaan pilkada serentak.

4. Terkait pemungutan suara serentak, Bawaslu mengusulkan agar tanggal pemungutan suara ditetapkan terlebih dahulu. Setelah itu, rangkaian kegiatan pra, saat, hingga pascapemungutan suara bisa disusun. 

5. KPU dan Bawaslu memandang perlu dilakukan rapat koordinasi dengan kementerian dan pemangku kepentingan terkait. Beberapa hal penting dari perppu tersebut masih membutuhkan uraian penjelasan. Sehingga saat diimplementasikan tidak menimbulkan hambatan di lapangan.

6. KPU memandang perlu dilakukan koordinasi dengan kemendagri untuk memastikan pilkada yang akan digelar pada 2015. Sehingga bisa dipastikan gubernur, bupati/wali kota yang masa jabatannya berakhir sepanjang 2015. 

Dalam catatan awal KPU, terdapat 240 kabupaten/kota dan tujuh provinsi yang menyelenggarakan pilkada pada 2014. Namun, jika mengacu pada perppu, pilkada 2015 hanya bagi kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun itu. Sehingga jumlahnya berkurang menjadi 181 kabupaten/kota dan tujuh provinsi.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement