Selasa 21 Oct 2014 18:56 WIB

KPU dan Bawaslu Sepakat Tindak Lanjuti Perppu Pilkada

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
 Ketua KPU Husni Kamil Manik (tengah) tengah memberikan keterangan pers seusai pertemuan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono guna membahas Perppu Pilkada di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (2/10) malam.
Ketua KPU Husni Kamil Manik (tengah) tengah memberikan keterangan pers seusai pertemuan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono guna membahas Perppu Pilkada di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (2/10) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menggelar rapat koordinasi menindaklanjuti Perppu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Kedua lembaga itu menyepakati untuk segera menindaklanjuti perppu pilkada tersebut dan memulai tahapan persiapan pelaksanaan pilkada serentak pada 2015.

"Rapat koordinasi KPU dan Bawalsu tadi malam (Senin, 20/10) menghasilkan, kami memiliki pemahaman yang sama tentang arti penting penindaklanjutan atas apa yang diatur dalam Perppu 1/2014 dan Perppu 2/2014. Di mana pada pokoknya perppu tersebut adalah payung hukum penyelenggaraan pemilu langsung," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantor KPU, Jakarta, Selasa (21/10).

Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, hal yang menjadi kesepakatan bersama dengan KPU harus bisa segera dilaksanakan. Menyangkut aspek yang harus melibatkan pemangku kepentingan lainnya, Bawaslu mengharapkan agar segera mendapatkan respons.

 

"Terutama menyangkut kepastian hukum dan penganggaran pilkada serentak 2015," kata Muhammad.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement