REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Sebanyak 47 kecamatan di Kabupaten Sukabumi termasuk daerah rawan longsor. Hal ini didasarkan pemetaan yang dilakukan Pemkab Sukabumi.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi Irwan Fajar mengungkapkan, semua kecamatan di Kabupaten Sukabumi termasuk dalam daerah rawan longsor. "Intinya, 47 kecamatan semuanya rawan longsor baik utara maupun selatan Sukabumi,’’ imbuh dia, Selasa (21/10).
Kondisi ini lanjut Irwan, dikarenakan hampir semua kecamatan di Sukabumi tanahnya labil dan rawan pergerakan tanah. Hal tersebut didasarkan hasil pemetaan kawasan rawan longsor yang dilakukan BPBD beberapa waktu lalu. Data pemetaan tersebut dituangkan dalam tujuh peta rawan bencana.
Diakui Irwan, saat ini keadaan cuaca belum menentu antara kemarau atau msim hujan. Namun, BPBD tetap mewaspadai kedua potensi bencana baik kekeringan maupun bencana longsor maupun banjir.
"Untuk antisipasi longsor, sudah ada kecamatan yang meminta bantuan beronjong atau alat penahan pergerakan tanah,’’ ujar Irwan. Daerah yang sudah meminta bantuan di antaranya Kecamatan Cidadap yang berada di selatan Sukabumi.
Permintaan bantuan tersebut lanjut Irwan, akan segera ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi rawan longsor. Jika daerah tersebut memang rawan longsor, maka petugas akan langsung menyalurkan bantuan. Namun, pemberian bantuan dibarengi dengan syarat adanya kesanggupan dari warga untuk memasang beronjong itu secara bergotongroyong.
Lebih lanjut Irwan menerangkan, BPBD juga melakukan koordinasi dengan para relawan tanggap bencana yang terdapat di 47 kecamatan. Harapannya, para relawan dan petugas di lapangan dapat memberikan peringatan terkait waspada menghadapi bencana longsor.
Di sisi lain sambung Irwan, BPBD juga masih siaga menghadapi bencana kekeringan khususnya kesulitan air bersih. Hingga saat ini sudah sembilan kecamatan yang meminta bantuan penyaluran air bersih.
Menurut Irwan, status siaga darurat kekeringan yang ditetapkan bupati masih berlaku hingga 8 Desember mendatang. Penerapannya sudah dilakukan sejak 8 September lalu. Kebijakan tersebut diambil untuk mempercepat penanganan bencana kekeringan di daerah.
Selain Kabupaten Sukabumi, potensi bencana longsor juga mengancam Kota Sukabumi. Dari hasil pemetaan BPBD menyebutkan, ada empat kecamatan yang termasuk dalam kawasan rawan pergerakan tanah.