REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP PPP, Suryadharma Ali (SDA) menegaskan hingga saat ini partainya masih berada dalam Koalisi Merah Putih (KMP).
Ia mengatakan keputusan itu merupakan hasil dari rapat pimpinan nasional (Rapimnas) PPP pada 9 hingga 11 Mei 2014.
Menurutnya keputusan rapimnas tidak bisa diubah oleh ketua umum ataupun melalui rapat pengurus harian. Secara strata hukum dalam partai, hal itu masih berada di bawah keputusan rapimnas.
"Jadi perubahan dukungan koalisi tidak bisa diubah oleh ketua umum, apalagi ketua umum palsu," katanya di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (21/10).
SDA menjelaskan keputusan Rapimnas hanya bisa diubah atau dibatalkan melalui Rapimnas lagi. Selain itu, cara lain adalah melalui forum yang secara strata hukum di partai berada di atas rapimnas. Forum itu, kata dia, adalah musyawarah kerja nasional (mukernas) atau yang lebih tinggi lagi yakni muktamar.
Masalahnya, lanjut SDA, muktamar yang dilakukan Sekjen PPP Romahurmuziy (Romi) di Surabaya adalah ilegal dan tidak diakui, baik oleh Mahkamah Partai maupun majelis syari'ah. "Itu (muktamar Surabaya) kan ilegal," ujarnya.
Seperti diketahui, Romi telah ditetapkan sebagai ketua umum yang terpilih secara aklamasi versi muktamar Surabaya pada 15-17 Oktober beberapa waktu lalu. Muktamar yang diselenggarakan tanpa kehadiran SDA itu juga menyatakan bahwa PPP menjadi partai pendukung pemerintah.