Senin 20 Oct 2014 16:38 WIB

Bakar Mantan Isteri, Joko Diancam Hukuman Seumur Hidup

Rep: Edy Setiyoko/ Red: Julkifli Marbun
Pengadilan
Pengadilan

REPUBLIKA.CO.ID, SRAGEN -- Joko Winarno (53) diperkirakan lebih lama menghirup udara pengab dalam penjara. Soalnya, warga Dukuh Lemah Bedah RT 02/005, Desa Kacangan, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, tega membakar mantan istri, Ginem (50) hingga tewas, diancam hukuman seumur hidup.

"Laki-laki yang tega membakar mantan istrinya hinga tewas itu terancan dipenjara seumur hidup," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Agung Nugroho, Senin (20/10).

Menurut Agung, berdasarkan berkas dakwaan yang diterima dari Kejaksaan Negeri Sragen, jaksa mendakwa pelaku dengan tiga lapis pasal sekaligus. Pertama, Pasal 340 KUH Pidana, tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338, tentang pembunuhan, dan lebih subsider Pasal 351 ayat 3, tentang penganiayaan sampai meninggal.

Dari tiga pasal tersebut, ancaman hukuman paling berat adalah hukuman seumur hidup. "Ya, ancaman paling maksimalnya dari pasal itu adalah hukuman seumur hidup. Nanti, tinggal bagaimana dilihat dakwaan primer dulu, apakah terbukti atau tidak baru nanti ke subsidernya," kata Agung.

Agung mengatakan, dengan dilimpahkan berkas perkara tersebut, PN Sragen telah menunjuk tim majelis hakim yang diketuai Indrawan dan beranggotakan Suwandi serta Dwi Hatmojo.

Sekedar diketahui, Joko, warga Dukuh Lemah Bedah RT 2, Desa Kacangan, Kecamatan Sumberlawang, Sragen tega membakar mantan istrinya, Ginem (50) hingga tewas. Perbuatan itu dilakukan, karena Joko cemburu setelah mendengar Ginem mau menikah lagi.

Joko sendiri setelah melakukan pembunuhan terhadap mantan isteri, tampak bingung. Ia berusaha bunuh diri setelah membakar Ginem hingga tewas. Tapi, upaya bunuh diri itu bisa digagalkan petugas dan tetangga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement