REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG --- Sengketa gugatan dua anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang baru saja dilantik, Lucianty Pahri dan Mardiansyah terhadap Partai Amanat Nasional (PAN) bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (20/10) akan kembali disidangkan.
Dua anggota DPRD Sumsel dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menggugat DPP PAN sebagai tergugat I dan DPW PAN Sumsel sebagai tergugat II menyusul pemecatan mereka berdua dari anggota DPRD Sumsel.
“Sidang akan berlangsung besok, Senin, 20 Oktober setelah upaya mediasi yang disarankan majelis hakim tidak mencapai kesepakatan,” kata Dhaby K Gumayra kuasa hukum dari para penggugat, Lucianty dan Mardiansyah, Ahad (19/10).
Menurut Dhaby, selain Lucianty Pahri dan Mardiansyah, dua anggota PAN lainnya yaitu Wahidin Sudiro Husodo dan Ustandi juga menggugat DPP dan DPW partai berlambang matahari tersebut ke PN Palembang.
Dhaby menjelaskan, PAN tetap pada keputusannya akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) Lucianty Pahri dan Mardiansyah yang baru saja dilantik pada 24 September lalu. “Pada saat mediasi kami meminta DPP PAN dan DPW PAN merehabilitasi dan mencabut surat keputusan pemberhentian kedua klien kami,” ujarnya.
Sementara itu Sofhuan Yusfiansyah kuasa hukum dari tergugat DPP PAN dan PW PAN Sumsel menjelaskan, “Sidang bersok akan menghadirkan saksi dari kedua belah pihak. Sebagai kuasa hukum PAN kami tetap komitmen dengan perintah PAN, menegakkan disiplin Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai.”
Gugatan Lucianty dan Mardiansyah telah didaftarkan ke PN Palembang sejak 5 September 2014. Kemudian sidang perdana gugatan terhadap DPP PAN dan DPW PAN tersebut berlangsung 8 Oktober 2014. Kemudian majelis hakim memberikan kesempatan kedua pihak yang bersengketa untuk melakukan mediasi.
Pemecatan terhadap dua kader PAN tersebut merupakan buntut dari hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden yang lalu, dimana pasangan Prabowo – Hatta Rajasa kalah di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang merupakan daerah pemilihan Lucianty Pahri dan Mardiansyah.
Terhadap kedua kliennya, Dhaby K Gumayra menegaskan, “Selama proses persidangan di PN termasuk sampai kasasi ke Mahkamah Agung, klien kami tidak bisa dikenakan PAW. Jadi kami mengharapkan semua pihak yang terkait dengan PAW untuk bisa menghormati proses pengadilan yang tengah berjalan.”