REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI - Pemkot Sukabumi tengah merumuskan peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Langkah ini juga sebagai bentuk tindak lanjut dari penerapan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
‘’ Kajian akademik terkait perda lahan pangan berkelanjutan baru saja selesai,’’ ujar Sekretaris Dina Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (DP2KP) Kota Sukabumi Ate Rahmat. Selepas itu kata dia tahapan selanjutnya adalah pembahasan di tingkat DPRD Kota Sukabumi.
Harapannya, dalam waktu dekat ini dapat segera lahir perda lahan pangan berkelanjutan. Minimal pembahasan raperda tersebut masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) pemerintah dan dewan pada 2015 mendatang.
Dalam perda itu disebutkan adanya lahan abadi atau lahan pangan berkelanjutan. Di mana, dari luasan 1.500 hektare lahan pertanian di Kota Sukabumi, baru sebanyak 321 hektare yang akan dijadikan lahan abadi pertanian. Lahan tersebut hanya berada di tiga kecamatan yakni Baros, Lembursitu, dan Cibeureum.
Sedikitnya lahan abadi, ujar Ate, dikarenakan penerapannya harus mendapatkan persetujuan dari pemilik lahan. Ia mengatakan jumlah tersebut sudah didasarkan pada data yang akurat di lapangan.
Dikatakan Ate, kehadiran perda mengenai lahan pangan berkelanjutan akan mempertahankan lahan pertanian di Kota Sukabumi. Meskipun diakuinya jumlah lahan tersebut terbilang sedikit dibandingkan dengan daerah lain.