REPUBLIKA.CO.ID, SIMPANG AMPEK, SUMBAR -- Satuan Narkoba bekerja sama dengan Satuan Lalu-Lintas Kepolisian Resor Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengamankan lima kilogram daun ganja kering.
Ganja tersebut diamankan dari tangan tersangka Andi Batak (33) di perkebunan kelapa sawit Bancah Talang Jorong Pasaman Baru Kecamatan Pasaman, Sabtu.
"Tersangka kami amankan pada Sabtu sekitar pukul 16.30 WIB. Dari tangan tersangka diamankan lima kilogram ganja kering," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Sofyan Hidayat didampingi Kepala Satuan Narkoba AKP Antonius Dachi di Simpang Ampek, Sabtu.
Informasi yang dihimpun di lapangan, tersangka yang beralamat di perumahan PT Bakri Kecamatan Sungai Aur ini menyimpan daun ganja di dalam sebuah tas warna hitam
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi dari masyarakat yang curiga tentang kegiatan tersangka di kebunnya. Saat itu masyarakat melihat gelagat mencurigakan dari tersangka karena setelah pergi kekebun membawa tas, ia langsung pergi kembali.
Saat itu warga yang ada disekitar melaporkan ke seorang petugas lalu-lintas yang kebetulan sedang bertugas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) Batang Lingkin yang tidak terlalu jauh dari kebun tersangka.
Mendapat laporan itu, petugas bersama Kasat Lantas mengecek ke lokasi perkebunan tersebut dan ternyata dalam tas warna hitam ditemukan daun ganja kering.
Setelah itu anggota Lantas dan Sat Narkoba mengintai di sekitar lokasi menunggu tersangka kembali mengambil tasnya.
Ternyata benar, tidak lama kemudian tersangka datang untuk menjemput tasnya dan langsung dilakukan penangkapan.
Pada saat penangkapan pelaku berusaha melawan dan mencoba melarikan diri dari petugas.
Setelah beberapa kali tembakan peringatan namun tidak diindahkan pelaku dan anggota langsung melumpuhkan dengan menembak betis kaki sebelah kiri tersangka.
Tersangka dibawa Rumah Sakit Ibnu Sina Yarsi Simpang Ampek untuk mendapatkan pertolongan pengobatan untuk kakinya yang tertembak.