Sabtu 18 Oct 2014 23:35 WIB

Pemkab Kulon Progo Usulkan UMK Rp1,138 Juta

Upah Minimum Kabupaten (ilustrasi).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Upah Minimum Kabupaten (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengusulkan upah minimum kabupaten 2015 sebesar Rp1,138 juta per bulan.

Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo di Kulon Progo, Sabtu, mengatakan besaran upah minimum kabupaten (UMK) ini berdasarkan penghitungan inflasi dan regresi.

"Angka usulan UMK Rp1,138 juta tersebut telah kami ajukan ke Gubernur DIY sebagai bahan pertimbangan besaran UMK Kulon Progo. Besaran UMK yang kami usulkan sudah tertinggi peringkat empat dari seluruh kabupaten/kota di DIY, yakni Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul. Angka ini sudah tinggi," kata dia.

Ia mengatakan dalam menetapkan usulan besaran UMK, pihaknya menggunakan rumus rata-rata, regresi dan inflasi.

Menurut dia, Kabupaten Kulon Progo sudah memasukkan unsur inflasi untuk UMK 2015. "Dengan memasukkan usur inflasi dan regresi tersebut, maka sudah paling tinggi dibandingkan penghitungan dengan rumus regresi dan infalsasi," katanya.

Hasto mengakui, dirinya menerima enam usulan besaran UMK dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans). Usulan itu berdasarkan rumus tersebut.

"Usulan besaran UMK dari Dinsosnakertrans ada yang berdasarkan inflasi, regresi dan gabungan antara regresi-inflasi. Yang kami usulkan, UMK-nya berdasarkan usulan regresi-inflasi. Sebab, rata-rata usulan berdasarkan inflasi dan regresi angkanya lebih rendah dibandingkan menggunakan regresi-inflasi," kata Hasto.

Ia mengatakan penetapan usulan UMK 2015 ini juga sudah mengakomodir usulan dari perusahaan dan tenaga kerja. Yakni usulan dari Dewan Pengupahan yang telah dikomunikasikan ke pemkab lebih rendah.

"Kami kira perusahaan tidak keberatan dengan usulan besaran UMK itu. Sebab, kami juga menetapkan besaran inflasi tidak sebesar enam persen, tapi hanya tiga persen," katanya.

Namun demikian, Hasto mengatakan besaran UMK ini bisa berubah saat pembahasan bersama gubernur DIY.

Dia memperkirakan besaran UMK setelah memasukkan tiga faktor termasuk inflasi hanya berkisar antara Rp1,150 juta hingga Rp1,160 juta per bulan. "Besaran UMK ini sudah sangat bagus. Sudah layak," katanya.

Kasi Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kulon Progo Harjanto mengatakan berdasarkan kebutuhan layak hidup (KHL), usulan kenaikan UMK didominasi tingginya biaya transportasi.

Berdasarkan survei sembilan kali, biaya transportasi setiap harinya mencapai Rp6.000 sampai Rp8.000.

"Apabila biaya transportasi dikalikan 30 hari, maka nilainya melebih 20 persen UMK," kata Harjanto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement