REPUBLIKA.CO.ID, SEMARAPURA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung, Bali sangat mendukung desa adat untuk didaftarkan ke Kementerian Dalam Negeri dalam penerapan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
"Desa adat lebih layak untuk didaftarkan, dibandingkan desa dinas," kata Salah seorang aggota DPRD Klungkung Komang Gede Ludra di Semaraputra, Sabtu (18/10).
Dewan Klungkung sudah mengambil keputusan untuk mendorong Desa Adat untuk didaftarkan.
Ia mengakui keputusan tersebut merupakan keputusan Dewan periode 2009-2014, namun pihaknya ikut membahas hal itu.
"Saat itu kami bulat di Dewan mendukung Desa Adat," ujar wakil Rakyat asal Dawan Kaler yang telah duduk sebagai wakil rakyat selama dua periode.
Dewan mempunya pertimbanga tersendiri dalam memilih Desa Adat, di antaranya untuk pelestarian keberadaan Desa adat.
Pihaknya juga menawarkan kepada Majelis Madya Desa Pekraman (MMDP) Kabupaten Klungkung untuk merekomendasi secara tertulis. Namun MMDP saat itu menyatakan tidak perlu pernyataan secara tertulis.
Namun haya sebatas mencari aspirasi dari Dewan dan hal itu nantinya akan dijadikan acuan saat pertemuan dengan bupati saat pendaftaran desa adat atau Desa Dinas sesuai dengan UU Desa.
Empat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Bali juga sepakat mendukung desa adat menerapkan Undang-Undang Desa.
Anggota DPD RI Arya Wedakarna mewakili empat senator dari Bali lainnya saat menghadiri pengarahan terkait UU Desa di Kantor Gubernur Bali menyatakan, pihaknya mendukung Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali yang sebelumnya mengusulkan untuk mendaftarkan desa adat kepada pemerintah pusat terkait penerapan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa itu.
Rektor Universitas Mahenderadatta Denpasar itu menjelaskan bahwa sejumlah nilai plus didapatkan apabila mendaftarkan desa adat.
"Kita bisa memperjuangkan pengadilan agama Hindu hingga kesejahteraan adat," tegasnya.