Jumat 17 Oct 2014 16:10 WIB

Berkas 22 Anggota FPI Anarkis Masih di Kejaksaan

Rep: C82/ Red: Winda Destiana Putri
Konvoi FPI
Foto: Antara
Konvoi FPI

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Berkas perkara kericuhan di depan gedung DPRD DKI Jakarta oleh Front Pembela Islam (FPI), Jumat (3/10) lalu masih di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto mengatakan, saat ini polisi tengah menunggu keputusan terhadap berkas 22 tersangka anggota FPI tersebut.

"Kami masih menunggu dari pihak Kejaksaan," kata Heru di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/10).

Heru mengatakan, berdasarkan informasi yang ia dapat, Kejaksaan sudah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Mengenai penyandang dana yang diduga menjadi otak di balik kericuhan tersebut, lanjut Heru, penyidik masih belum menemukan hal tersebut.

"Sementara kita belum mendapat data ke sana karena kita juga berdasarkan fakta penyidikan dari para tersangka. Belum utuh, belum bulat juga kita belum bisa membuat keputusan ke arah sana," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement