REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keinginan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk terus berada di jabatannya saat ini dinilai tidak efektif. Karena dengan tidak kunjung dilantik menjadi orang nomor satu di ibu kota, kewenangannya akan sangat terbatas.
Kepala Penerangan Kemendagri, Dodi Riatmadji menjelaskan pengambilan putusan terkait kebijakan strategis tidak dapat langsung dilakukan oleh seorang plt gubernur. Putusan tersebut baru dapat dilaksanakan melalui konsultasi lebih dulu dengan mendagri.
"Kewenangan plt gubernur itu berbeda dengan pejabat definitif. Kebijakan-kebijakan strategis tidak dapat diambil dengan cepat," ujar Dodi, Jumat (17/10).
Sebelumnya, Ahok mengatakan tidak ingin cepat dilantik menjadi gubernur DKI Jakarta. Ia menekankan tidak ada perbedaan signifikan dengan terus menjadi plt gubernur hingga masa jabatannya berakhir pada 2017.
Bahkan, mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan, ingin dapat terus menjadi gubernur selama dua periode ke depan. Yaitu jika terpilih dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada 2017 dan 2022.
"Aku berharap DPRD tidak melantik aku jadi gubernur. Biar aja jadi plt terus gaji juga beda sejuta doang," ujar Ahok.