Jumat 17 Oct 2014 03:31 WIB

Orang tua Korban Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Laporkan Penyidik Ke Propam Mabes Polri

Rep: C75/ Red: Julkifli Marbun
Seorang anak mengikuti aksi menentang kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Seorang anak mengikuti aksi menentang kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Orang tua korban kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa L (3,5), B beserta kuasa hukumnya Fernando Simanungkalit melaporkan beberapa penyidik Polres Jakarta Utara ke Propam Mabes Polri.

Pasalnya, B merasa kasus yang ia laporkan ke Polres Jakarta Utara mengenai dugaan kekerasan seksual pada Mei lalu berjalan ditempat. Hal itu diduga karena penyidik Polres Jakarta Utara tidak proposional dan profesional dalam melakukan penyidikan.

"Kami datang ke Divpropam Mabes Polri, untuk melaporkan ketidakprofesionalan para penyidik di Polres Jakut. Tidak ada perkembangan signifikan atas kasus yang dilaporkan di polres tersebut," ujar pengacara B, Fernando Simanungkalit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, (16/10).

Terkait dengan nama-nama yang dilaporkan, Fernando enggan menyebut nama-nama tersebut. Pasalnya, laporan masih dalam proses penyidikan secara internal.

Selain itu, menurutnya, dalam kasus laporan dugaan kekekerasan seksual yang dialami L. Pihak kepolisian malah menawarkan perdamaian kepada pelapor yang diinisiasi oleh pihak sekolah.

Terpisah, B (34), mengatakan terduga pelaku kekerasan seksual, Miss H yang merupakan wali kelas anaknya sudah diperiksa, namun tidak ditahan. Padahal, Guru tersebut (pelaku) sudah menjalani lie detector dengan hasil menyatakan memberatkan pihak guru.

Adapun nomor aduan pelapor di Propam Mabes Polri dengan nomor STPL/192/X/2014/YANDUAN. Dengan melaporkan ketidakprofesionalan penyidikan dalam penangan perkara tindak pidana di Polrestro Jakut sesuai laporan polisi nomor LP/192/X/2014/Yanduan.

Sebelumnya, B, orang tua korban L, siswa PAUD Saint Monica telah melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa anaknya ke Polres Jakut pada 2 Mei 2014. Diduga, L menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan guru perempuan Miss H.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement