REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala UPTD PIP2B Dinas PU Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Aminuddin. Aminuddin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov. Sumsel Tahun 2010-2011.
"Aminuddin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada wartawan, Kamis (16/10).
Priharsa mengaku tidak mengetahui soal materi pemeriksaan. Namun menurutnya keterangan Aminuddin diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka pengembangan penyidikan," ujarnya.
Rizal Abdullah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PU BM) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini, Senin (29/9).
Disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi SP, kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tersebut mencapai Rp25 miliar. Rizal disangka KPK melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1.