REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menginstruksikan seluruh satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi setempat dan pemerintah daerah se-Jateng untuk menggunakan Bahasa Jawa setiap Kamis sebagai bentuk pelestarian kebudayaan.
"Penggunaan Bahasa Jawa perlu kembali digalakkan untuk menjaga dan memelihara kelestarian bahasa, sastra, serta aksara Jawa yang menjadi faktor penting untuk peneguhan jatidiri daerah dan masyarakat Jawa Tengah," katanya di Semarang, Kamis (16/10).
Ganjar menjelaskan instruksi penggunaan Bahasa Jawa tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 430/9525 tertanggal 7 Oktober 2014 tentang Penggunaan Bahasa Jawa untuk Komunikasi Lisan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jateng.
Ganjar menginsruksikan jajaran SKPD, bupati/walikota, dan pimpinan BUMD untuk menggunakan bahasa Jawa setiap Kamis di lingkungan kerja masing-masing untuk efektivitas pelaksanaannya.
"Kendati demikian, tata naskah dinas yang diterbitkan pada Kamis tetap menggunakan Bahasa Indonesia, sedangkan untuk acara resmi dan kedinasan atau seremonial yang diselenggarakan pada Kamis, bisa menggunakan Bahasa Indonesia dan atau Bahasa Jawa," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Penggunaan Bahasa Jawa sebelumnya sudah diatur pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jateng No. 57/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 9/2013 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa.
Dalam peraturan gubernur yang diundangkan per 22 Agustus 2014 tersebut, Bahasa Jawa tak hanya digunakan masyarakat sebagai bahasa informasi, komunikasi, dan edukasi pada khotbah keagamaan, rapat-rapat di tingkat RT/RW, lembaga-lembaga adat, kegiatan masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan.