Kamis 16 Oct 2014 13:50 WIB

Saudi Hukum Mati Seorang Militan

Bendera Arab Saudi
Bendera Arab Saudi

REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman mati pada seorang dan 21 lainnya dalam berbagai hukuman penjara setelah mereka dinyatakan terlibat berbagai kejahatan militan, termasuk menyiapkan kamp pelatihan dan mengidentifikasi lokasi minyak untuk diserang, kata SPA, Rabu.

Kekhawatiran Riyadh tentang militan Islam makin meningkat selama dua tahun terakhir ketika konflik di Suriah dan Irak menarik lebih dari warga negaranya sendiri untuk bepergian ke sana guna bergabung dengan kelompok berjuang atas nama jihad.

Dari 22 orang yang dihukum, orang yang dijatuhi hukuman mati adalah warga Chad, kata Kantor Berita SPA.

Sisanya, termasuk warga Chad lainnya dan seseorang yang digambarkan sebagai berasal dari Bengali, dijatuhi hukuman penjara antara lima dan 28 tahun.

Kelompok ini dihukum karena menganut ideologi militan, kepemilikan amunisi di apartemen mereka dan menembaki dinas layanan keamanan dalam serangan di apartemen mereka di Mekah, yang menewaskan seorang petugas keamanan.

Pada Februari, Raja Abdullah memutuskan hukuman penjara lama terhadap orang-orang yang bepergian ke luar negeri untuk berperang atau yang memberikan materi serta dukungan moral kepada kelompok-kelompok yang dianggap "ekstremis", termasuk Al Qaida, Front Al Nusra Suriah dan Negara Islam (IS/ISIS).

Kerajaan Islam konservatif, sekutu regional Amerika Serikat ini, telah menahan ribuan warga negaranya sendiri dan menghukum ratusan orang di penjara setelah kampanye pemboman dan serangan dalam dekade terakhir oleh kalangan garis keras.

Mufti Agung Arab Saudi, Sheikh Abdulaziz Al al-Sheikh, otoritas keagamaan tertinggi di kerajaan, telah menjelaskan bahwa Al Qaida dan Negara Islam (IS) dan ideologi mereka adalah mewakili musuh terbesar Islam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement